Pergantian Kepala Madrasah atau RA (Raudhatul Athfal) adalah proses administrasi krusial yg wajib dilakukan secara resmi melalui sistem EMIS GTK SIMPATIKA. Proses ini nir hanya sekadar mengubah data jabatan, namun jua berkaitan menggunakan legalitas lembaga, keaktifan PTK, sampai pencairan aneka macam acara donasi pendidikan.

Tetapi dalam praktiknya, masih poly operator madrasah yg mengalami hambatan lantaran berkas ditolak, data nir sinkron, atau kesalahan waktu pengajuan. Oleh lantaran itu, berikut pedoman lengkap supaya proses pengajuan berjalan lancar.

Apa Itu Formulir A09?

Formulir A09 adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mengajukan perubahan kepala madrasah pada sistem SIMPATIKA. Formulir ini menjadi dasar verifikasi oleh admin Kemenag tingkat Kabupaten/Kota sebelum perubahan disetujui di sistem.

Pastikan nama, NPK, dan data identitas sesuai antara dokumen fisik dan sistem.

Syarat Pengajuan Pergantian Kepala Madrasah

Sebelum mengajukan di EMIS GTK SIMPATIKA, pastikan seluruh persyaratan berikut telah disiapkan:

✅ SK Pengangkatan Kepala Madrasah yang baru
✅ SK Pemberhentian Kepala Madrasah lama (jika ada)
✅ Surat tugas atau keputusan yayasan (untuk madrasah swasta)
✅ Data PTK Kepala Madrasah baru sudah aktif di SIMPATIKA
✅ Madrasah dalam status aktif pada EMIS
✅ Tanda tangan dan stempel resmi lembaga

Pastikan nama, NPK, dan data identitas sesuai antara dokumen fisik dan sistem.

Alur Pengajuan di EMIS GTK SIMPATIKA